Laman

Senin, 11 Maret 2013

DESENTRALISASI DI NEGARA KESATUAN DAN NEGARA FEDERAL



 (oleh naufanelreal)
Keberadaan fungsi desentralisasi sebagai pembagian/alokasi kekuasaan dan wewenang dari pemerintah pusat ke daerah agar ada keleluasaan dan keluwesan penetapan kebijakan di daerah tentu menjadi sebuah hal yang akan menarik , baik dari segi kontrol kebijakan turunan pusat maupun kebijakan daerah itu sendiri . tapi di sisi lain bentuk negara pun sangat menentukan keberadaan fungsi desentralisasi secara umum tersebut ,  bentuk negara yang selama ini kita ketahui ada dua jenis yg menjadi acuan keterkinian di dunia ini yaitu federal dan kesatuan , walaupun di sisi lain ada yang berbentuk kerajaan dalam konteks desentralisasi kerajaan jarang memberikan kebebasan pada daerah-daerah atau bersifat absolut dari pusat sehingga yang di angkat adalah kesatuan dan federal .

Pada dasarnya desentralisasi lebih pada penguatan otonomi daerah, di mana meningkatkan partisipasi dalam demokrasi di suatu daerah tersebut , kebijakan daerah di lakukan penyesuaian agar terjadi kebijakan yang tepat di situasi yang tepat , pada konteks kesatuan dan federal ini sangat jauh bertentangan jenisnya .
            
Pada negara kesatuan kita akan lebih gampang menemukan kosakata desentralisasi, ini disebabkan negara kesatuan lebih bersifat tidak ada negara dalam negara atau dalam wilayah suatu negara hanya ada pemusatan daerah dalam bentuk negra yang hanya satu saja , sehingga makna desentralisasi yang penguatan otonomi daerah dari pemerintah pusat sering kita jumpai , faktor yang sangat berpengaruh dalam desentralisasi negara kesatuan adalah masih adanya keterkaitan dan keterbutuhan antara pemerintahan pusat dan daerah , sehingga hak-hak desentralisasi lebih terasa di negara kesatuan ini . Hal ini persis yang Dijabarkan juga oleh Koswara (1996) bahwa Desentralisasi pada dasarnya mempunyai makna yaitu melalui proses desentralisasi urusan-urusan pemerintahan yang semula termasuk wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat  sebagian diserahkan kepada pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehingga urusan tersebut beralih kepada dan menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah. Sehingga kamus desentralisasi kadang lebih cocok pada bentuk negara kesatuan secara umum.
Posisi negara kesatuan dalam desentralisasi tetap mengacu pada setiap kebijakan pemerintah pusat , atau lebih bersifat penguatan daerahnya inipun masih dalam tahapan pengontrolan , seperti di jelaskan sebelumnya karena keterkaitan antara satu dengan sama lain menyebabkan tanggung jawab di daerah pun tetap menjadi tanggung jawab di pusat pula.

Sedangkan dalam negara federal seperti amerika serikat , ia menerapkan dalam suatu negara ada pula negara , intinya dalam proses desentralisasi di negara yang bersifat federal adalah penyerahan kekuasaan secara utuh kepada negara bagian tersebut. Kewenangan yang diberikan oleh pusat sangatlah menyeluruh urusan negara bagian adalah urusan negara bagian itu sendiri , secar keterkaitan dengan pusat tidak ada keterkaitan yang bersifat mengikat atau kebijakan yang bersifat turunan untuk masyarakat negara bagian tersebut , hal ini bisa kita sebut sebagai penguatan otonomi khusus.

Tapi disisi lain negara federal pun kadang dalam formatnya sering menyuarakan kesatuan dari negara-negara tersebut . Maka tepatlah kiranya kalau  Dicy menggambarkan negara federal itu sebagai suatu perakalan untuk mengadakan suatu peraduan antara kesatuan dan kekuatan nasional dengan pengertian bahwa negar-negara bagian itu masih tetap memiliki hak-haknya. Jadi proses desentralisasi dalam suatu negara federal lebih bersifat kerjasama bukan saling membutuhkan .