Keberadaan
fungsi desentralisasi sebagai pembagian/alokasi kekuasaan dan wewenang dari
pemerintah pusat ke daerah agar ada keleluasaan dan keluwesan penetapan
kebijakan di daerah tentu menjadi sebuah hal yang akan menarik , baik dari segi
kontrol kebijakan turunan pusat maupun kebijakan daerah itu sendiri . tapi di
sisi lain bentuk negara pun sangat menentukan keberadaan fungsi desentralisasi
secara umum tersebut , bentuk negara
yang selama ini kita ketahui ada dua jenis yg menjadi acuan keterkinian di dunia
ini yaitu federal dan kesatuan , walaupun di sisi lain ada yang berbentuk
kerajaan dalam konteks desentralisasi kerajaan jarang memberikan kebebasan pada
daerah-daerah atau bersifat absolut dari pusat sehingga yang di angkat adalah
kesatuan dan federal .
Pada
dasarnya desentralisasi lebih pada penguatan otonomi daerah, di mana
meningkatkan partisipasi dalam demokrasi di suatu daerah tersebut , kebijakan
daerah di lakukan penyesuaian agar terjadi kebijakan yang tepat di situasi yang
tepat , pada konteks kesatuan dan federal ini sangat jauh bertentangan jenisnya
.
Pada
negara kesatuan kita akan lebih gampang menemukan kosakata desentralisasi, ini
disebabkan negara kesatuan lebih bersifat tidak ada negara dalam negara atau
dalam wilayah suatu negara hanya ada pemusatan daerah dalam bentuk negra yang
hanya satu saja , sehingga makna desentralisasi yang penguatan otonomi daerah
dari pemerintah pusat sering kita jumpai , faktor yang sangat berpengaruh dalam
desentralisasi negara kesatuan adalah masih adanya keterkaitan dan keterbutuhan
antara pemerintahan pusat dan daerah , sehingga hak-hak desentralisasi lebih
terasa di negara kesatuan ini . Hal ini persis yang Dijabarkan juga oleh
Koswara (1996) bahwa Desentralisasi pada dasarnya mempunyai makna yaitu melalui
proses desentralisasi urusan-urusan pemerintahan yang semula termasuk wewenang
dan tanggung jawab pemerintah pusat
sebagian diserahkan kepada pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah
tangganya sehingga urusan tersebut beralih kepada dan menjadi wewenang dan
tanggung jawab pemerintah daerah. Sehingga kamus desentralisasi kadang lebih
cocok pada bentuk negara kesatuan secara umum.
Posisi
negara kesatuan dalam desentralisasi tetap mengacu pada setiap kebijakan
pemerintah pusat , atau lebih bersifat penguatan daerahnya inipun masih dalam
tahapan pengontrolan , seperti di jelaskan sebelumnya karena keterkaitan antara
satu dengan sama lain menyebabkan tanggung jawab di daerah pun tetap menjadi
tanggung jawab di pusat pula.
Sedangkan
dalam negara federal seperti amerika serikat , ia menerapkan dalam suatu negara
ada pula negara , intinya dalam proses desentralisasi di negara yang bersifat
federal adalah penyerahan kekuasaan secara utuh kepada negara bagian tersebut.
Kewenangan yang diberikan oleh pusat sangatlah menyeluruh urusan negara bagian
adalah urusan negara bagian itu sendiri , secar keterkaitan dengan pusat tidak
ada keterkaitan yang bersifat mengikat atau kebijakan yang bersifat turunan
untuk masyarakat negara bagian tersebut , hal ini bisa kita sebut sebagai
penguatan otonomi khusus.
Tapi
disisi lain negara federal pun kadang dalam formatnya sering menyuarakan
kesatuan dari negara-negara tersebut . Maka tepatlah kiranya kalau Dicy menggambarkan negara federal itu sebagai
suatu perakalan untuk mengadakan suatu peraduan antara kesatuan dan kekuatan
nasional dengan pengertian bahwa negar-negara bagian itu masih tetap memiliki
hak-haknya. Jadi proses desentralisasi dalam suatu negara federal lebih
bersifat kerjasama bukan saling membutuhkan .