Laman

Rabu, 10 April 2013

Apakah kita hidup bebas atau ditentukan oleh nilai ?


oleh Naufanelreal

Dalam kehidupan ini tentu kita akan bertanya  bagaimana seorang manusia itu bebas ? , apa arti kebebasan bagi manusia itu? , dan bagaimana dengan nilai-nilai dan kebebasan itu? . dan itulah berbagai pertanyaan yang sangat diwajarkanPemikiran mengenai kebebasan manusia muncul seiring dengan pemikiran tentang peranan manusia di dunia, bahwa tidak sepenuhnya keberadaan manusia di dunia ditentukan oleh kekuatan-kekuatan yang lebih tinggi. Manusia di dunia mempunyai peranan dalam membangun kehidupannya. Aktualisasi yang selalu dilakukan menimbulkan sebuah kesadaran akan dirinya dengan kemampuannya, dan kesadaran akan dunia dan lingkungan yang ada disekitarnya. Istilah kebebasan dari segi etimologi adalah kata sifat berasal dari kata “bebas”, yang berarti merdeka, tak terkendali. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia kata “bebas” mempunyai arti lepas sama sekali, dalam arti tidak terhalang, tidak terganggu, sehingga dapat bergerak, berbicara, berbuat, tiap-tiap anggota dapat mengungkapkan pendapatnya.

Kebebasan

Secara etimologi makna kebebasan, tidak dapat dipastikan artinya. Kata bebas menggambarkan pada suatu kondisi yang memungkinkan seseorang tidak terikat pada sesuatu hal yang lain, lepas dari kewajiban atau tuntutan yang lain, murni dilakukan oleh dirinya sendiri. Seseorang lebih cenderung menyatakan ia “bebas untuk”, daripada menyatakan ia “bebas dari” sesuatu. Dalam konteks kebebasan manusia, berarti ketiadapaksaan. Ada beberapa macam kebebasan dan paksaan, yaitu kebebasan fisik dan kebebasan moral, paksaan fisik dan paksaan moral. Kebebasan fisik berarti tiadanya paksaan fisik, sedangkan kebebasan moral adalah ketiadapaksaan moral atau hukum. Ketika seseorang merasa tertekan pada kondisi psikologisnya ia belum merasakan kebebasannya, karena kebebasan psikologis adalah ketiadapaksaan psikologis. Suatu paksaan psikologis dapat berupa kecenderungan kecenderungan yang memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu atau sebaliknya membuatnya tidak mungkin melakukan beberapa kegiatan tertentu.

Istilah kebebasan manusia menggambarkan seseorang tidak mendapat paksaan, tuntutan, ataupun kewajiban dan tanggungjawab, akan tetapi dengan adanya kebebasaan seseorang dapat merasakan makna keberadaannya selaku sebagai manusia.

Manusia di dunia mempunyai sebuah tujuan. Tujuan dari hidup manusia adalah meraih sebuah kebahagiaan, sedangkan kebahagian tidak dapat dicapai ketika sesorang tidak mengaktualisasikan dalam sebuah tindakan, dalam bentuk kebebasan manusia. Hal ini dapat dilihat dalam kehidupan seseorang, bahwa seseorang yang arif bijaksana, berfikir sendiri, berbicara berdasarkan pemahamannya sendiri dan menyatakan apa yang dikatakan olehnya dan juga ia mengetahui mengapa ia menyatakannya, dengan dibandingkan dengan seseorang yang dangkal pemikirannya, yang selalu ikut-ikutan dan hanya mengulangi apa yang dikatakan orang lain.

John Stuart Mill, dalam karyanya, On Liberty, merupakan pertama yang menyadari perbedaan antara kebebasan sebagai kebebasan bertindak dan kebebasan sebagai absennya koersi. Dalam bukunya, Two Concepts of Liberty, Isaiah Berlin secara resmi merangka perbedaan antara dua prespektif ini sebagai perbedaan antara dua konsep kebebasan yang berlawanan: kebebasan positif dan kebebasan negatif. Penggunaan lain kemudian sebuah kondisi negatif di mana individu dilindunggi dari tirani dan arbrituari yang dilakukan oleh otoritas, sementara yang sebelumnya memasukan hak untuk memakai hak sipil, seperti pembuatan kantor.

Mill menawarkan penelusuran dalam pernyataan dari tirani lembek dan kebebasan mutual dengan prinsip gangguan. Keseluruhan, penting untuk memahami konsep ini ketika mendiskusikan kebebasan karena semuanya mewakili bagian kecil dari teka-teki besar yang dikenal dengan Kebebasan (filosofi). Dalam pengertian filosofis, moralitas harus berada di atas tirani dalam semua bentuk pemerintahan yang sah. Jika tidak, orang akan dibiarkan berada dalam sistem sosietal yang diakari oleh keterbelakangan, ketidakteraturan, dan regresi

liberty”, artinya keadaan dimana seseorang bebas dari dan untuk berbuat atau melakukan sesuatu. Yang disebut pertama adalah kebebasan negatif, dimana segala bentuk pengaturan dan pembatasan berupa suruhan, larangan ataupun ajaran, dianggap berlawanan dengan kebebasan; manakala yang kedua (bebas untuk) dinamakan kebebasan positif, dimana seseorang boleh menentukan sendiri apa yang ia kerjakan.

Persoalan kebebasan manusia dalam pandangan Karl Marx, adalah bagaimana manusia mampu menciptakan dirinya sendiri sebagai majikannya. Artinya bagaimana manusia sebagai individu yang mempunyai totalitas untuk mampu melakukan secara total hubungan dengan dunia, mampu melihat, mendengar, berfikir dan berkehendak.
Nilai , norma dan moral
            
Kebebasan manusia akan berhadapan pada suatu batas. Dan batasan ini di namakan sebuah nilai dan norma . Nilai adalah sesuatu yang berguna dan baik yang dicita-citakan dan dianggap penting oleh masyarakat.sesuatu dikatakan mempunyai nilai,apabila mempunyai /kegunaan,kebenaran,kebaikan,keindahan dan religiositas Nilai adalah sesuatu yang abstrak, bukan konkret. Nilai hanya bisa dipikirkan, dipahami, dan dihayati. Nilai juga berkaitan dengan cita-cita, harapan, keyakinan, dan hal-hal yang bersifat batiniah. Menilai berati menimbang, yaitu kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk mengambil suatu keputusan.

 Sedangkan Norma merupakan ketentuan yang berisi perintah-perintah atau larangan-larangan yang harus dipatuhi warga masyarakat demi terwujudnya nilai-nilai.

Norma merupakan suatu aturan-aturan yang berisi perintah,larangan,dan sanksi-sanksi bagi yang melanggarnya.pada dasarnya norma merupakan nilai,tetapi disertai dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan perorangan,kelompok,atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.
    
        Nilai dan norma merupakan dua hal yang saling berhubungan dan sangat penting bagi terwujudnya suatu keteraturan masyarakat.nilai dalam hal ini adalah ukuran,patokan,anggapan dan keyakinan yang dianut orang banyak dalam suatu masyarakat.keteraturan ini bisa terwujud apabila anggota masyarakat bersikap dan berperilaku sesuai dan selaras dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku.

seseorang yang ingin memenuhi kebutuhan  sosial seperti,kegiatan bersama harus memerhatikan dan melaksanakan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.apabila dalam memenuhi kebutuhan tersebut mengabaikan nilai dan norma sosial yang berlaku,tentunya ketertiban dan keteraturan sosial tidak akan terwujud.

Norma-norma tersebut berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia. Masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain. Khusus norma hukum, dibuat oleh lembaga yang berwenang serta memiliki sanksi yang lebih tegas.

Sedangkan pengertian moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.

Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral.

Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Bagaimana sikap manusia antara kebebasan dan aturan ?

Disinilah manusia kembali menata posisi bagaimana ia berada dalam benar-benar  pada kebebasan yang memang pada posisi yang lepas tanpa arah atau memang harus mematuhi aturan/nilai yang sudah menjadi konsensus bersama . kebebasan bagi kita ketika ia tidak ada keterikatan yang mengekang manusia yang berkenaan dirnya pribadi baik interaksi antar sesama manusia atau gerakan ia sebagai bentuk aktualisasi , tapi di sisi lain aturan meminta  kita untuk taat dan mematuhi . bentrokan hebat ini kadang manusia lupa bagaimana memberikan batasan pada hidupnya khususnya dalam berperilaku.  Moral , nilai aturan dan norma menjadi batasan dalam kita berinteraksi maupun kegiatan individu , disini ada garis besar yaitu bagaimana batasan ini terangkup dalam agama individu itu masing-masing , dilanjutkan oleh konsensus bersama .

Maka bagi orang yang beragama, kebebasan mengandung tiga makna sekaligus. Pertama, kebebasan identik dengan fitrah’  yaitu tabiat dan kodrat asal manusia sebelum diubah, dicemari, dan dirusak oleh sistem kehidupan di sekelilingnya. Pada awalnya manusia lahir dengan suci ,namun orang-orang di sekelilingnya kemudian mengubah statusnya tersebut menjadi ingkar dan angkuh kepada tuhannya. Maka orang yang bebas ialah orang yang hidup selaras dengan fitrahnya, karena pada dasarnya ruh setiap manusia telah bersaksi bahwa ada tuhan yang maha esa .

Sebaliknya, orang yang menyalahi fitrah dirinya sebagai  sesungguhnya tidak bebas, karena ia hidup dalam penjara nafsu.

Makna kedua dari kebebasan adalah daya kemampuan  dan kehendak  atau keinginan  yang tuhan berikan kepada kita untuk memilih jalan hidup masing-masing. Apakah jalan yang lurus ataukah jalan yang lekuk. Apakah jalan yang terjal mendaki ataukah jalan yang mulus menurun . Kebebasan di sini melambangkan kehendak, kemauan dan keinginan diri sendiri. Bebasnya manusia berarti terpulang pada tujuan mereka hidup dan untuk siapa mereka hidup .

Ketiga, kebebasan dalam berarti  memilih yang baik .sesuai dengan akar katanya, ikhtiar menghendaki pilihan yang tepat dan baik, yang mengakibatkan baik ataupun buruk. Oleh karena itu, orang yang memilih keburukan, kejahatan, dan kekafiran itu sesungguhnya telah menyalahgunakan kebebasannya. Sebab, pilihannya bukan sesuatu yang baik. Di sini kita dapat mengerti mengapa dalam dunia manusia tidak dibiarkan bebas untuk membunuh manusia lain.

Jadi, dalam tataran tertentu, kebebasan sejati mencerminkan ilmu dan adab, manakala kebebasan palsu mencerminkan kebodohan dan keterbelakangan. Kebebasan seharusnya dipandu ilmu dan adab supaya tidak merusak tatanan kehidupan. Maka janganlah kebebasan itu menyebabkan kebablasan, sebab kebebasan sendiri memiliki batas seperti halnya sebuah aturan yang memiliki batas ukuran untuk menentukan aturan yang menjadi sebuah pedoman.

Logikanya kebebasan merupakan bentuk sebuah lingkaran atau sebuah kubus yang di dalamnya terdapat garis pembatas, jika garis tersebut diumpamakan aturan atau sebuah hukum maka apabila seseorang keluar dari sebuah kubus ataupun lingkaran, dia akan menjumpai lingkaran lagi yang lebih besar atau sebuah kubus lagi yang lebih besar, begituah sunnatullah yang berlaku di alam semesta ini. Kebebasan manusia yang sampai saat ini masih banyak diperdebatkan oleh para ahli fikir bahkan ahli dzikir. Para agamawan mulai mempertanyakan kembali hakekat kebebasan pada diri manusia, bahwa sejauh mana

Kebebasan merupakan sebuah tindakan atau perbuatan  yang bermula dari kehendak untuk melakukan. Sementara menurut Prof. Dr Driyarkara, seorang filsuf Indonesia kontemporer, menulis dalam bukunya bahwa kemerdekaaan atau kebebasan merupakan kekuasaan untuk menentukan diri sendiri untuk berbuat atau tidak berbuat


refrensi bacaaan
K.Bertens , Etika , gramedia pustaka utama , 1993
Nico Syukur Dister OFM, Filsafat Kebebasan, (Kanisius,     Yogyakarta, 1998)
Departemen Kebudayaan dan pendidikan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Balai Pustaka, Jakarta, 1993)
referensimakalah.com/2012/10/pengertian-kebebasan-manusia
ansorimuhammad.wordpress.com/2012/01/04/kebebasan-adalah-aturan/
my-world-ly2k.blogspot.com/2012/02/definisi-nilai-dan-norma\
lanats46.blogspot.com/2011/03/nilai-dan-norma-dalam-kehidupan

Senin, 11 Maret 2013

DESENTRALISASI DI NEGARA KESATUAN DAN NEGARA FEDERAL



 (oleh naufanelreal)
Keberadaan fungsi desentralisasi sebagai pembagian/alokasi kekuasaan dan wewenang dari pemerintah pusat ke daerah agar ada keleluasaan dan keluwesan penetapan kebijakan di daerah tentu menjadi sebuah hal yang akan menarik , baik dari segi kontrol kebijakan turunan pusat maupun kebijakan daerah itu sendiri . tapi di sisi lain bentuk negara pun sangat menentukan keberadaan fungsi desentralisasi secara umum tersebut ,  bentuk negara yang selama ini kita ketahui ada dua jenis yg menjadi acuan keterkinian di dunia ini yaitu federal dan kesatuan , walaupun di sisi lain ada yang berbentuk kerajaan dalam konteks desentralisasi kerajaan jarang memberikan kebebasan pada daerah-daerah atau bersifat absolut dari pusat sehingga yang di angkat adalah kesatuan dan federal .

Pada dasarnya desentralisasi lebih pada penguatan otonomi daerah, di mana meningkatkan partisipasi dalam demokrasi di suatu daerah tersebut , kebijakan daerah di lakukan penyesuaian agar terjadi kebijakan yang tepat di situasi yang tepat , pada konteks kesatuan dan federal ini sangat jauh bertentangan jenisnya .
            
Pada negara kesatuan kita akan lebih gampang menemukan kosakata desentralisasi, ini disebabkan negara kesatuan lebih bersifat tidak ada negara dalam negara atau dalam wilayah suatu negara hanya ada pemusatan daerah dalam bentuk negra yang hanya satu saja , sehingga makna desentralisasi yang penguatan otonomi daerah dari pemerintah pusat sering kita jumpai , faktor yang sangat berpengaruh dalam desentralisasi negara kesatuan adalah masih adanya keterkaitan dan keterbutuhan antara pemerintahan pusat dan daerah , sehingga hak-hak desentralisasi lebih terasa di negara kesatuan ini . Hal ini persis yang Dijabarkan juga oleh Koswara (1996) bahwa Desentralisasi pada dasarnya mempunyai makna yaitu melalui proses desentralisasi urusan-urusan pemerintahan yang semula termasuk wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat  sebagian diserahkan kepada pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehingga urusan tersebut beralih kepada dan menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah. Sehingga kamus desentralisasi kadang lebih cocok pada bentuk negara kesatuan secara umum.
Posisi negara kesatuan dalam desentralisasi tetap mengacu pada setiap kebijakan pemerintah pusat , atau lebih bersifat penguatan daerahnya inipun masih dalam tahapan pengontrolan , seperti di jelaskan sebelumnya karena keterkaitan antara satu dengan sama lain menyebabkan tanggung jawab di daerah pun tetap menjadi tanggung jawab di pusat pula.

Sedangkan dalam negara federal seperti amerika serikat , ia menerapkan dalam suatu negara ada pula negara , intinya dalam proses desentralisasi di negara yang bersifat federal adalah penyerahan kekuasaan secara utuh kepada negara bagian tersebut. Kewenangan yang diberikan oleh pusat sangatlah menyeluruh urusan negara bagian adalah urusan negara bagian itu sendiri , secar keterkaitan dengan pusat tidak ada keterkaitan yang bersifat mengikat atau kebijakan yang bersifat turunan untuk masyarakat negara bagian tersebut , hal ini bisa kita sebut sebagai penguatan otonomi khusus.

Tapi disisi lain negara federal pun kadang dalam formatnya sering menyuarakan kesatuan dari negara-negara tersebut . Maka tepatlah kiranya kalau  Dicy menggambarkan negara federal itu sebagai suatu perakalan untuk mengadakan suatu peraduan antara kesatuan dan kekuatan nasional dengan pengertian bahwa negar-negara bagian itu masih tetap memiliki hak-haknya. Jadi proses desentralisasi dalam suatu negara federal lebih bersifat kerjasama bukan saling membutuhkan .